Kamis, 22 Mei 2014 - 0 komentar

Tentang Pornografi



Pengertian Pornografi

Pornografi adalah penyajian seks secara terisolir dalam bentuk tulisan, gambar, foto, film, pertunjukan atau pementasan dengan tujuan komersial. Tujuan komersial artinya mereka yang ingin menonton pertunjukan seksual ini harus mengeluarkan sejumlah uang, paling tidak untuk mengakses internetnya.

Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit / carding, penipuan identitas, pornografi anak dan lain-lain. Dalam beberapa literatur cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
  • Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan atau data yang diproses oleh komputer.
  • Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan


Cyberlow
adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyber Space Law. Cyber Law diartikan sebagai hukum yang digunakan  di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.


CONTOH KASUS
1. Kasus video porno Ariel Peterpan dengan luna maya dan cut tari, video tersebut diunggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’.
Pada kasus tersebut , modus sasaran serangan ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerang tersebut.

Penyelesaian kasus inipun dengan jalur hukum, pengunggah dan orang yang terkait dalam video tersebutpun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal UURI NO.44 th 2008 tentang pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan denda minimal Rp. 250.000.000,- hingga Rp. 6.000.000.000,-





2. Beredarnya video asusila pelajar SMPN 4 jakarta. Beberapa waktu lalu menghebohkan masyarakat, dilakukan di dalam kelas, disaksikan dan direkam oleh 5 temannya.
Kasus ini diselesaikan oleh polres dan pihak sekolah, namun tidak ada sanksi untuk anak tersebut melainkan teguran karna  dengan alasan mereka masih dibawah umur. 




HUKUM PORNOGRAFY

Pengaturan pornogravy melalui internet dalam
KUHP (kitab undang-undang hukum pidana)

Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. 

Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah


Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE

Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” 

Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). 
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.



- 0 komentar

Anggota

Hana Maria - 12126165

Indah Noviyanti - 12128349

Trio Riski Pambudi - 12128643

Hesty Wahyuni - 12127396

Siti Melisa - 12126598